WARISAN (HARTA PUSAKA)
A. Pengertian dan Hukumnya
1.
Pengertian
Warisan
Warisan
adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Sedang
ahli waris ialah orang yang berhak menerima harta pusaka yang ditinggalkan.
Ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan disebut Ilmu Mawaris atau
Ilmu Faraidh.
2.
Dasar
Hukum Warisan
Dalam
Hadist dari Ibnu Abas r.a, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang
yang berhak, sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama atau lebih
dekat”.
B. Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam
Warisan
Sebelum warisan itu dibagikan kepada yang berhak,
maka terlebih dahulu harus diselesaikan beberapa hal yang berkaitan pula dengan
orang yang meninggal, yaitu :
1) Biaya
pengurusan jenazah
2) Utang
3) Wasiat
4) Zakat
C.
Sebab-Sebab
Pemberian Warisan
1. Sebab-sebab
seseorang mendapatkan warisan adalah :
a) Karena
hubungan darah, seperti bapak, kakek, dan seterusnya.
b) Karena
perkawianan seperti suami dan istri.
c) Karena
memerdekakan budak. Orang yang memerdekakan budak berhak mendapat warisan dari
budak yang ia merdekakan.
d) Hubungan
agama. Jika tidak ada ahli waris, maka harta tersebut diserahkan ke Baitulmal
untuk kepentingan umat Islam.
2. Sebab-sebab
yang menghalangi pembagian warisan :
a) Pembunuh
b) Murtad
c) Orang
kafir
d) Hamba
sahaya
e) Sama-sama
mati dalam satu waktu
D. Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan
harta warisan. Pengelompokan ahli waris diatur sebagai berikut :
a) Dari
golongan laki-laki ada lima belas, yaitu :
1. Anak
laki-laki
2. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakak
dari ayah
5. Saudara
laki-laki kandung
6. Saudara
laki-laki seBapak
7. Saudara
laki-laki seIbu
8. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seBapak
10. Paman
yang sekandung dengan Bapak
11. Paman
yang sebapak dengan bapak
12. Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13. Anak
laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-laki
yang telah memerdekakan hamba sahaya
Jika ahli waris di atas semua ada, maka
yang berhak menerima harta warisan ada tiga yaitu :
1) Anak
laki-laki
2) Suami
3) Bapak
b) Dari
Golongan Perempuan ada sepuluh, yaitu :
1. Anak
perempuan
2. Cucu
perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek
(Ibu dari Ibu)
5. Nenek
(Ibu dari Bapak)
6. Saudara
perempuan kandung
7. Saudara
perempuan sebapak
8. Saudara
perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan
yang memerdekakan hamba sahaya
Jika seluruh ahli waris perempuan itu
ada, maka yang berhak menerima hanya ada empat yaitu :
1) Istri
2) Anak
perempuan
3) Cucu
perempuan dari anak laki-laki
4) Saudara
perempuan sekandung
Dari semua golongan laki-laki dan
perempuan itu jika ada maka yang berhak menerima hanya ada lima yaitu :
1) Suami
atau istri
2) Ibu
3) Bapak
4) Anak
laki-laki
5) Anak
perempuan
E. Golongan Ahli Waris dan
Pembagiannya
1)
Dzawil
Furudh
Dzawil
furudh ialah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dalam pembagian
warisan. Golongan ini harus didahuluan dari pada ashabah dan dzawil arham.
Golongan dzawil furudh ada 12 yang terbagi menjadi laki-laki dan perempuan.
-
Dari golongan laki-laki ialah : Suami,
Ayah, Saudara Laki-Laki Seibu dan Sekakek ke atas.
-
Dari golongan perempuan ialah : Istri,
Anak Perempuan, Anak Perempuan Dari Anak
Laki-Laki Ke Bawah, Saudara Perempuan Sekandung, Saudara Perempuan Sebapak,
Saudara Perempuan Seibu, Ibu dan Nenek.
2)
Ashabah
Ashabah
ialah ahli waris yang berhak menerima warisan seluruh harta warisan setelah
dibagikan kepada dzawil furudh, dengan demikian ia adakalanya menerima seluruh,
sebagian atau sama sekali tidak menerima pembagian. Ashabah dibagi menjadi 3
bagian yaitu :
a) Ashabah
bin nafsi
b) Ashabah
bil ghairi
c) Ashabah
ma’al ghairi
3)
Dzawil
Arham
Dzawil
arham adalah keluarga yang mendapatkan warisan karena keluarga (Rahim). Mereka
itu mempunyai hubungan keluarga dari pihak perempuan. Mereka ini tidak
mendapatkan warisan jika ada dzawil furudh atau ashabah, mereka adalah :
a) Cucu
(Laki-laki/Perempuan) dari anak perempuan
b) Anak
dari cucu perempuan
c) Kakek
(bapak dari ibu)
d) Nenek
dari kekek (ibu dari kakek yang tidak menjadi ahli waris, umpamanya nenek dari
ibu)
e) Anak
perempuan dari saudara laki-laki kandung sebapak seibu
f) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seibu
g) Anak
laki-laki/perempuan dari saudara perempuan kandung sebapak seibu
h) Bibi
(saudara perempuan Bapak) dan saudara perempuan kakek, kedudukannya sama dengan
Bapak
i)
Paman yang seibu dengan bapak dan
saudara laki-laki yang seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu
dengan kakek
j)
Saudara laki-laki/perempuan ibu
k) Anak
perempuan paman
l)
Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan
ibu)
m) Turunan
dari rahim-rahim yang tersebut di atas
4)
Furudhul
Muqaddarah
Furudhul
muqaddarah ialah ketentuan kadar bagi masing-masing ahli waris. Yang termasuk
furudhul muqaddarah ialah ketentuan 1/2, 2/3, 1/6, 1/3, ¼, dan 1/8.
a. Ahli
waris yang mendapat bagian seperdua (1/2) yaitu :
1) Anak
perempuan tunggal
2) Cucu
perempuan tunggal dari anak laki-laki
3) Saudara
perempuan tunggal sekandung
4) Saudara
perempuan tunggal sebapak jika saudara perempuan yang sekandung tidak ada
5) Suami,
jika istri tidak mempunyai anak atau cucu (laki-laki/perempuan) dari anak
laki-laki
b. Ahli
waris yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) yaitu :
1) Dua
anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2) Dua
orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak
perempuan
3) Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung
4) Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak
c. Ahli
waris yang mendapat bagian seperenam (1/6) yaitu :
1) Ibu,
jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu atau saudara (laki-laki/perempuan)
yang sekandung, sebapak atau seibu
2) Bapak,
jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
3) Nenek
(ibu dari ibu atau ibu dari bapak), jika yang meninggal tidak mempunayi ibu
4) Cucu
perempuan seorang atau lebih dari anak laki-laki, jika yang meninggal mempunyai
anak perempuan tunggal, jika mempunyai anak perempuan lebih dari satu maka ia
tidak medapat warisan
5) Kakek,
jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu tetapi tiadak ada bapak
6) Seorang
saudara (laki-laki/perempuan) yang seibu
7) Saudara
perempuan yang sebapak (seorang atau lebih), jika yang meninggal mempunyai seorang
saudara perempuan sekandung. Akan tetapi jika lebih dari seorang maka saudara
perempuan sebapak itu tidak mendapat warisan.
d. Ahli
waris yang mendapat bagian sepertiga (1/3) yaitu :
1) Ibu,
jika tidak mempunyai anak atau cucu dari saudara sekandung sebapak atau seibu
2) Dua
orang saudara atau lebih yang seibu (laki-laki/perempuan)
e. Ahli
waris yang mendapat bagian seperempat (1/4) yaitu :
1) Suami,
jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki
2) Istri
(seorang atau lebih), jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki
f. Ahli
waris yang mendapat bagian seperdelapan (1/8) yaitu :
-
Istri seorang atau lebih, jika suami
mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
Perlu
diketahui bahwa jika ahli waris itu hanya
anak laki-laki dan perempuan, maka bagian anak laki-lkai adalah 2 bagian
dan anak perempuan 1 bagian.
F. Hijab, ‘Aul dan Radd
1.
Hijab
Hijab
menurut bahasa artinya tertutup atau penghalang. Menurut syara’ hijab ialah
penghalang yang menyebabkan ahli waris tertentu tidak dapat menerima warisan
atau mendapat warisan yang berkurang dari ketentuan semula, karena adanya ahli
waris yang lebih dekat.
Orang
yang terhalang menerima warisan disebut mahjub. Tentang ahli waris yang
termasuk hajib (orang yang menghalangi) dan mahjub (yang terhalang) telah
dibahas terdahulu pada ahli waris dan furudhul muqaddarah.
2.
‘Aul
‘aul
ialah meningkat atau bertambah, yakni memperbesar angka asal masalah, sehingga
menjadi sama dengan jumlah pembilang dari bagian ahli waris yang ada karena
perhitungannya lebih besar dari pada harta yang mau dibagi. ‘Aul berguna untuk
mengatasi kesulitan pembagian harta warisan.
Contoh
:
Seorang
istri meninggalkan ahli waris; suami dan dua saudara perempuan kandung. Maka
bagian suami adalah ½ dan dua saudara perempuan kandungnya 2/3. KPK (Kelipatan
Persekutuan yang Terkecil) adalah 6. Maka bagian suami 3/6 dan dua saudara
perempuan kandung 4/6. Jadi 3/6 + 4/6 = 7/6, dengan demikian angka pembilang
lebih besar. Untuk mengatasinya, maka ditempuh cara menambahkan angka penyebut
menjadi 7, maka suami mendapat 3/7 (3 bagian) dan dua saudara perempuan kandung
4/7 (4 bagian) angka 6 menjadi 7 inilah disebut ‘Aul.
3.
Radd
Radd
menurut bahasa adalah mengembalikan. Menurut syara’ artinya mengembalikan sisa
harta pusaka kepada ahli waris, sebab tidak ada ahli waris ashabah yang menghabiskan.
Contoh :
Suami-Istri meninggal
dalam kecelakaan meninggalkan ahli waris seorang ibu dan anak perempuan. Maka
ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anak. Anak perempuan mendapatkan 1/2 ,
karena tunggal. Maka KPKnya adalah 6. Ibu tetap mendapat 1/6 dan anak perempuan
mendapat 3/6 maka 1/6 + 3/6 = 4/6 sisanya 2/6. Sisa ini boleh dibagi dengan
perbandingan 1 : 3 atau diwakafkan atau dengan persetujuan keduanya. Inilah
contoh Radd.
G. Hikmah Warisan
Sesungguhnya
syari’at Islam mengatur pembagian warisan yang sedemikian teratur itu
mengundang beberapa hikmah diantaranya :
a) Memelihara
hubungan persaudaraan/keluarga Muslim, artinya dengan warisan akan membentuk
rasa persatuan dan kesatuan dalam keluarga (ahli waris).
b) Menghindarkan
fitnah yang dating dari pihak lain.
c) Mengamalkan
ajaran agama secara benar, artinya menjunjung tinggi perintah Allah dan
Rasul-Nya.
d) Mewujudkan
ketentraman ahli waris (keluarga).
e) Menciptakan
kedamaian dalam masyarakat.
f) Mewujudkan
keadilan berdasarkan syari’at Islam.
Anak laki-laki
mendapatkan hak yang lebih besar daripada perempuan karena laki-laki mempunyai tanggung jawab lebih besar
daripada perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar