Senin, 08 Juli 2013

Pendidikan Kewiraan

GEOPOLITIK
A.  Pengertian Geopolitik
            Kata Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. ”Geo” berarti bumi,dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,dan Teia berarti urusan.Sementara dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),keadaan,cara,dan alat yang di gunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Dalam bahasa Indonesia politik mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas,prinsip,keadaan,jalan ,cara,dan alat yang di gunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di  kehendaki.
            Geopolitik/wawasan nasional Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara,yang artinya cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka,dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Wawasan nusantara ini di jiwai dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

B.   Latar belakang Wawasan Nusantara
            Pembahasan latar belakang filosofis  sebagai pemikiran dasar pengembangan Wawasan Nasional Indonesia ditinjau dari:
1.Falsafah Pancasila
            Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nasional ,antara lain beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.Mengedepankan kepentingan masyarakat  dari pada kepentingan golongan.Pengambilan keputusan harus melalui musyawarah.Kemakmuran yang hendak di capai tidak merugikan orang lain.sikap tersebut merupakan sikap yang harus di kembangkan.

2.Aspek Kewilayahan Nusantara
            Kondisi objektif geografi  Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain,dan merupakan suatu fenomena yang mutlak di perhitungkan karena mengandung beraneka ragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar.
3.Aspek Sosial Budaya
kebudayaan,dan sebaliknya.Indonesia terdiri atas  ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,bahasa,agama,dan kepercayaan.
4.Aspek Historis
            Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional indonesia di warnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
C. Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan
1.Kedudukan Wawasan Nusantara
 a.Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
 b.Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sbb:
1. Pancasila sebagai falsafah,ideologi bangsa,dan dasar negara; berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara;berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.Wawasan Nusantara sebagai visi nasional;berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4.Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional;berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional;berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.Fungsi Wawasa Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan,keputusan,tindakan,dan perbuatan bagi penyelenggara negara dan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
3.Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan.
D.Kedudukan(Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) Wawasan Nusantara adalah posisi,cara pandang,sikap,dan prilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya.
            Posisi bangsa Indonesia yang berada pada kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan ,terletak di antara dua benua (Asia dan Australia),dan dua samudra (Hindia dan Pasifik),yang mana dapat memberi keuntungan dan kerugian.
            Keuntungan yang di peroleh adalah sbb:
1.Menjadi jalur lalu lintas perdagangan internasional.
2.Meningkatkan penerimaan pajak.
3.Memudahkan Indonesia berinteraksi dengan negara lain.
4.Mempercepat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
5.Mempercepat proses akselerasi budaya asing.
6.Membuka peluang bagi peran Indonesia dalam penyelesaian konflik politik.
           
Sedangkan kerugiannya adalah sbb:
1.Terganggunya ketertiban dan keamanan nasional.
2.Terjadinya pencurian ikan.
3.Terjadi perompak atas kapal laut yang melewati jalur perdagangan.
            Secara hierarki sistem kehidupan nasional Indonesia,posisi atau status Wawasan Nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945,yaitu:
1.Pancasila sebagai filsafat,ideologi bangsa,dan dasar negara.
2.UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4. Kertahanan Nasional sebagai goestrategi bangsa Indonesia.
5. politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional.

E. Bentuk Wawasan Nusantara.
Bentuk wawasan Nusantara meliputi :
1.      Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.
Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi wawasan nusantara dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
2.      Wawasan Nusantara sebagai  wawasan pembangunan nasional menurut UUD 1945.
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuam politik.
b.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagau satu kesatuan Ekonomi.
c.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
d.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara.
4.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan.           
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah Nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa. Mengenai batas negara RI dan tantangannya dapat diketahui dalam :
a.      Risalah Sidang BPUPKI.
b.      Ordonatie (UU Belanda) tahun 1939.
c.       Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957.
Pandangan Para Pemikir Geopolitik (Wawasan Nusantara) Dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Friedrich Ratzel (1844 – 1904) dengan Teori Ruang. Intinya ia menyamakan negara sebagai mahkluk hidup yang makin sempurna dan membutuhakan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan.
2.      Karl Haushousfer (1869 – 1946) dengan Teori Pan Region.
3.      Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
4.      Sir Wollter Raleigh (1554 – 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 – 1914) dengan Teori  Kekuatan Maritim.
5.      Giulio Douhet (1869 – 1930) dan William Mitchel ( 1879 – 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara.
6.      Nicholas  J.Spykman (1893-1943) dengan Teori Daerah Batas ( Rimland Theory).
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945, Antara Lain:
1.      Ruang Hidup Bangsa terbatas diakui Internasional.
2.      Setiap bangsa sama derajadnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia.
3.      Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.
Sebagai kesimpulan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat dan tangguh, ada empat unsur yang perlu diperhatikan yaitu:
1.      Konsepsi ruang, merupakan aktualisasi dari pemikiran Negara sebagai Organisasi Hidup.
2.      Konsepsi frontier, merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan.
3.      Konsepsi politik kekuatan, menjelaskan tentang kehidupan bernegara.
4.      Konsepsi keamanan Negara dan bangsa.
F. Wadah Wawasan Nusantara.
1.  Batas ruang Lingkup.
Wawasan Nusantara mempunyai bentuk wujud sebagai :
1.      Nusantara,
Dalam bentuk wujud Nusantara, maka batas-batas Negara ditentukan Oleh lautan yang didalamnya Pulau-pulau dan gugusan kepulauan.
2.      Manunggal,
-          Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu Pulau besar maupun kecil yang dihubungkan oleh Lautan, Pulau, dan Selat harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional.
-          Bangsa Indonesia terdiri atas bebagai macam suku bangsa, Bahasa, Agama, dan kepercayaannya.

2.Tata Susunan Pokok / Inti organisasi.
Sumber inti Organisasi yaitu UUD 1945 yang menyangkut :
a.      Bentuk dan kedaulatan BAB I Pasal 1:
1.      Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2.      Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD .
b.      Kekuasaan Pemerintah Negara, BAB III Pasal 4 & 5, President RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
c.       Sistem Pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945 ialah :
1.      Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem Konstitusi dan tidak berdasarkan Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

3.Tata Susunan Pelengkap/kelengkapan organisasi
    Tata kelengkapan organisasi,antara lain:
            a.Aparatur Negara.
            b.Kesadaran Politik Masyarakat dan Kesadaran Bernegara.
            c.Pers.
G. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur,yaitu:
1.Tujuan
    Tujuan yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945,yaitu:
“.....untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial........”

2.Sifat dan Ciri-ciri
    a.Manunggal (Keserasian dan Keseimbangan Dinamis).
    b.Utuh Menyeluruh (Tidak Terpecahkan).
H. Tata Laku Wawasan Nusantara
            Tata laku wawasan nusantara dapat dirinci dalam dua unsur,yaitu tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.Tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya,pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi pekerti.
            Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya,merupakan kesatuan:
1.Isi Republik Indonesia berupa falsafah pancasila dan UUD 1945.
2.Wadah Republik Indonesia berupa nusantara.
3.Tata laku Republik Indonesia berupa UUD 1945.

I. Implementasi Wawasan Nusantara
1.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Untuk mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kehidupan politik ada beberapa hal yang harus diperhatikan,yaitu:
a.Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,seperti UU Parpol,UU Pemilu,UU Pilpres,UU susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD,DPRD 1,dan DPRD 2,serta pelaksanaan harus sesuai hukum.
b.Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku.
c.Mengembangkan HAM dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku ,agama dan bahasa yang berbeda.
d.Memperkuat komitmen politik terhadap parpol dan lembaga pemerintahan.

2.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi ada beberapa hal yanh harus diperhatikan,yaitu:
a.Wilayah Nusantara merupakan potensi ekonomi yang tinggi,seperti:
            1.Potensi Pertanian
            2.Potensi Industri Laut
            3.Potensi Industri hutan
            4.Potensi Industri Tambang
b.Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah.
c.Pembangunan ekonomi harus dirancang dengan melibatkan partisipasi rakyat.





3.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial,ada beberapa hal yang harus diperhatikan,yaitu:
a.Mengembangkan perikehidupan bangsa yang serasi antar masyarakat yang berbeda.
b.Pembangunan bidang sosial harus berorientasi pada pengembangan budaya Indonesia.

4.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Hal yang harus diperhatikan adalah,sbb:
a.Kegiatan  pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berperan aktif.
b.Membangun rasa persatuan .
c.Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana      yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar