GEOPOLITIK
A. Pengertian Geopolitik
Kata
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. ”Geo” berarti bumi,dan “Politik”
berasal dari bahasa Yunani politeia,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri,dan Teia berarti urusan.Sementara dalam bahasa inggris,politics adalah
suatu rangkaian asas (prinsip),keadaan,cara,dan alat yang di gunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Dalam bahasa Indonesia politik
mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.Politik merupakan
suatu rangkaian asas,prinsip,keadaan,jalan ,cara,dan alat yang di gunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Geopolitik/wawasan
nasional Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara,yang artinya cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka,dan lingkungan geografinya
yang berwujud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Wawasan
nusantara ini di jiwai dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan
tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B. Latar belakang Wawasan Nusantara
Pembahasan latar belakang
filosofis sebagai pemikiran dasar
pengembangan Wawasan Nasional Indonesia ditinjau dari:
1.Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nasional ,antara lain beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.Mengedepankan kepentingan
masyarakat dari pada kepentingan
golongan.Pengambilan keputusan harus melalui musyawarah.Kemakmuran yang hendak
di capai tidak merugikan orang lain.sikap tersebut merupakan sikap yang harus
di kembangkan.
2.Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi
objektif geografi Indonesia yang terdiri
atas ribuan pulau memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain,dan
merupakan suatu fenomena yang mutlak di perhitungkan karena mengandung beraneka
ragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar.
3.Aspek Sosial Budaya
kebudayaan,dan sebaliknya.Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat,bahasa,agama,dan kepercayaan.
4.Aspek Historis
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari
latar belakang sejarahnya.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
wawasan nasional indonesia di warnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia.
C. Kedudukan,Fungsi,dan
Tujuan
1.Kedudukan Wawasan Nusantara
a.Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional
Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari spesifikasinya sbb:
1. Pancasila
sebagai falsafah,ideologi bangsa,dan dasar negara; berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2.UUD 1945
sebagai landasan konstitusi negara;berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3.Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional;berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4.Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional;berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.GBHN sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional;berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.Fungsi Wawasa Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan,keputusan,tindakan,dan perbuatan bagi penyelenggara negara dan bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
3.Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
dalam segala bidang kehidupan.
D.Kedudukan(Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) Wawasan Nusantara
adalah posisi,cara pandang,sikap,dan prilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya.
Posisi
bangsa Indonesia yang berada pada kondisi lingkungan geografis yang berwujud
negara kepulauan ,terletak di antara dua benua (Asia dan Australia),dan dua
samudra (Hindia dan Pasifik),yang mana dapat memberi keuntungan dan kerugian.
Keuntungan
yang di peroleh adalah sbb:
1.Menjadi jalur lalu lintas
perdagangan internasional.
2.Meningkatkan penerimaan pajak.
3.Memudahkan Indonesia berinteraksi
dengan negara lain.
4.Mempercepat perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi.
5.Mempercepat proses akselerasi
budaya asing.
6.Membuka peluang bagi peran
Indonesia dalam penyelesaian konflik politik.
Sedangkan kerugiannya adalah sbb:
1.Terganggunya ketertiban dan keamanan
nasional.
2.Terjadinya pencurian ikan.
3.Terjadi perompak atas kapal laut
yang melewati jalur perdagangan.
Secara
hierarki sistem kehidupan nasional Indonesia,posisi atau status Wawasan
Nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945,yaitu:
1.Pancasila sebagai
filsafat,ideologi bangsa,dan dasar negara.
2.UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
3.Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik bangsa Indonesia.
4. Kertahanan Nasional sebagai
goestrategi bangsa Indonesia.
5. politik dan strategi nasional
sebagai kebijaksanaan dasar nasional.
E. Bentuk Wawasan Nusantara.
Bentuk wawasan Nusantara meliputi :
1. Wawasan nusantara sebagai
landasan konsepsi ketahanan nasional.
Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi wawasan
nusantara dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya
mewujudkan tujuan nasional.
2. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan pembangunan nasional
menurut UUD 1945.
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara mencakup :
a. Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuam politik.
b. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagau satu kesatuan Ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
d. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Wawasan Nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan Negara.
4. Wawasan Nusantara sebagai
wawasan kewilayahan.
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah
Nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa. Mengenai
batas negara RI dan tantangannya dapat diketahui dalam :
a. Risalah Sidang BPUPKI.
b. Ordonatie (UU Belanda) tahun
1939.
c. Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957.
Pandangan Para
Pemikir Geopolitik (Wawasan Nusantara) Dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Friedrich Ratzel (1844 –
1904) dengan Teori Ruang. Intinya ia
menyamakan negara sebagai mahkluk hidup yang makin sempurna dan membutuhakan
ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan.
2. Karl Haushousfer (1869 –
1946) dengan Teori Pan Region.
3. Sir Halford Mackinder (1861
– 1947) dengan Teori Daerah Jantung
(Heartland).
4. Sir Wollter Raleigh (1554 –
1618) dan Alfred T. Mahan (1840 – 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim.
5. Giulio Douhet (1869 – 1930)
dan William Mitchel ( 1879 – 1936) dengan Teori
Kekuatan di Udara.
6. Nicholas J.Spykman (1893-1943) dengan Teori Daerah Batas ( Rimland Theory).
Wawasan bangsa Indonesia tersirat
melalui UUD 1945, Antara Lain:
1. Ruang Hidup Bangsa terbatas
diakui Internasional.
2. Setiap bangsa sama
derajadnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia.
3. Kekuatan bangsa untuk
mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.
Sebagai kesimpulan bahwa teori
geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat
dan tangguh, ada empat unsur yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Konsepsi ruang, merupakan
aktualisasi dari pemikiran Negara sebagai Organisasi Hidup.
2. Konsepsi frontier, merupakan
konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan.
3. Konsepsi politik kekuatan,
menjelaskan tentang kehidupan bernegara.
4. Konsepsi keamanan Negara dan
bangsa.
F. Wadah Wawasan Nusantara.
1. Batas ruang Lingkup.
Wawasan Nusantara mempunyai bentuk
wujud sebagai :
1. Nusantara,
Dalam bentuk wujud
Nusantara, maka batas-batas Negara ditentukan Oleh lautan yang didalamnya
Pulau-pulau dan gugusan kepulauan.
2. Manunggal,
-
Wilayah
Indonesia terdiri atas beribu-ribu Pulau besar maupun kecil yang dihubungkan
oleh Lautan, Pulau, dan Selat harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu
kebulatan wilayah nasional.
-
Bangsa
Indonesia terdiri atas bebagai macam suku bangsa, Bahasa, Agama, dan
kepercayaannya.
2.Tata Susunan Pokok / Inti
organisasi.
Sumber inti Organisasi yaitu
UUD 1945 yang menyangkut :
a. Bentuk dan kedaulatan BAB I
Pasal 1:
1. Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan ada ditangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD .
b. Kekuasaan Pemerintah Negara,
BAB III Pasal 4 & 5, President RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD 1945.
c. Sistem Pemerintahan yang
ditegaskan dalam UUD 1945 ialah :
1. Indonesia ialah Negara yang
berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem Konstitusi dan tidak berdasarkan Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas).
3.Tata Susunan
Pelengkap/kelengkapan organisasi
Tata kelengkapan organisasi,antara lain:
a.Aparatur Negara.
b.Kesadaran Politik Masyarakat dan Kesadaran Bernegara.
c.Pers.
G.
Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara
terdiri atas 3 unsur,yaitu:
1.Tujuan
Tujuan yang terkandung dalam wawasan
nusantara adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945,yaitu:
“.....untuk
membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial........”
2.Sifat dan Ciri-ciri
a.Manunggal (Keserasian dan Keseimbangan
Dinamis).
b.Utuh Menyeluruh (Tidak Terpecahkan).
H.
Tata Laku Wawasan Nusantara
Tata
laku wawasan nusantara dapat dirinci dalam dua unsur,yaitu tata laku batiniah
dan tata laku lahiriah.Tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk karena kondisi
dalam proses pertumbuhan hidupnya,pengaruh keyakinan pada suatu
agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi pekerti.
Wawasan Nusantara dalam wujud dan
wadahnya,merupakan kesatuan:
1.Isi
Republik Indonesia berupa falsafah pancasila dan UUD 1945.
2.Wadah
Republik Indonesia berupa nusantara.
3.Tata
laku Republik Indonesia berupa UUD 1945.
I.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Politik
Untuk mengimplementasikan
wawasan nusantara dalam kehidupan politik ada beberapa hal yang harus diperhatikan,yaitu:
a.Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang,seperti UU Parpol,UU Pemilu,UU
Pilpres,UU susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD,DPRD 1,dan DPRD 2,serta
pelaksanaan harus sesuai hukum.
b.Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku.
c.Mengembangkan HAM dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku ,agama dan bahasa yang
berbeda.
d.Memperkuat komitmen
politik terhadap parpol dan lembaga pemerintahan.
2.Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Untuk mengimplementasikan
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi ada beberapa hal yanh harus
diperhatikan,yaitu:
a.Wilayah Nusantara
merupakan potensi ekonomi yang tinggi,seperti:
1.Potensi Pertanian
2.Potensi Industri Laut
3.Potensi Industri hutan
4.Potensi Industri Tambang
b.Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah.
c.Pembangunan ekonomi harus
dirancang dengan melibatkan partisipasi rakyat.
3.Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Sosial
Untuk mengimplementasikan
Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial,ada beberapa hal yang harus
diperhatikan,yaitu:
a.Mengembangkan
perikehidupan bangsa yang serasi antar masyarakat yang berbeda.
b.Pembangunan bidang sosial
harus berorientasi pada pengembangan budaya Indonesia.
4.Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Hal yang harus diperhatikan
adalah,sbb:
a.Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berperan aktif.
b.Membangun rasa persatuan .
c.Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar