PENTINGNYA TEORI HUKUM ISLAM DALAM
MENGALAMI PERUBAHAN MASYARAKAT
- Mitologi Hukum dan Perubahan Sosial
Pandangan
tentang perubahan sosial harus seiring dengan pandangan tentang hukum sosial
yang berlaku. Hukum masa lalu telah menjadi mitologi sosial yang hanya ada
dalam dongeng dan cerita masa lalu. Hukum sosial masa lalu tenggelam oleh
perubahan sosial yang lebih dinamis, penuh dengan penderitaan dan kehancuran
harga hukum.
Hukum adat
atau norma sosial dan idtilah lain yang di sebut-sebut sebagai kaidah dan tolak
ukur baik dan buruk perbuatan manusia, telah tenggelam dalam lumpur sosial dan
dipenuhi oleh nilai-nilai modernitas yang meterialistik.
Perubahan
sosial yang dialami bangsa Indonesia telah membangkitkan gejolak sosial yang
bermanfaat dalam perspektif sosiologi hukum, sebagaimana bangkitnya perempuan
yang memperjuangkan hak-hak kesetaraan gender dengan laki-laki, sehingga hak
politik dan hak sosial bidaya perempuan diakomodasiakn kedalam aktifitas
praktis di masyarakat dan negara. Mitologi hukum merupakan “penyakit” yang
merugikan masyarakat apabila secara mormatif hukum sosial yang dimitoskan hanya
dimanfaatkan oleh penguasa lokal sosial yang ingin mempertahankan wibawa
genetikalnya atau kekuasaan dari dinasti keluarganya. Perubahan sosial menggali
kecerdasan sosial dengan menampung harapan sosial rahadap hukum yang lebih
sosiologis dan populis.
Ada tiga
unsur penting yang terdapat dalam
kerangka konsep perubahan sosial, yaitu :
1. Perubahan sistem sosial dalam arti
struktur sosial yang berlaku
2. Perubahan pola interaksi sosial
3. Perubahan sistem nilai dan norma sosial
- Beberapa Teori Tentang Hukum dan
Perubahan-Perubahan Sosial
Di dalam
pembahasan teori dari Max Weber, salah satu sumbangan pemikirannya yang penting
adalah pendapatnya atau tekanannya pada segi rasional dari perkembangan
lembaga-lembaga hukum terutama pada masyarakat-masyarakat barat. Menurut Max
Weber, perkembang hukum mareril dan hukum acara mengikuti tahap-tahap
perkembangan tertentu, mulai dari bentuk yang sederhana yang didasarkan kepada
kharisma sampai tahap termaju di mana hukum disusun secara sistematis, serta
dujalankan oleh orang-orang yang telah pendapatkan pendidikan dan latihan-latihan di bidang hukum. Tahap-tahap perkembangan hukum yang
dikemukakan oleh Max Weber tersebut lebih banyak merupakan bentuk-bentuk
hukum yang dicita-citakan, dan menonjolkan kekuatan-kekuatan manakah yang
berpengaruh pada pembentukan hukum pada tahab-tahap yanmg bersangkutan.
Suatu teori
lain tenatang hubungan antara hukum dengan poerubahan-perubahan sosial pernah
pila dikemukakan oleh Emile Durkheim
yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukum merupakan refleksi daripada
solidaritas dalam masyarakat. Menurut teori ini terdapat dua macam solidaritas
yaitu :
1. Bersifat mekanis, solidaritas yang mekanis
terdapat pada masyarakat yang sederhana dan homogen, dimana ikatan daripada
para warganya didasarkan pada hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama.
2. Bersifat organis, solidaritas yang organis
terdapat pada masyarakat-masyarakat yang heterogen dimana terdapat pembagian
kerja yang kompleks.
Suatu teori
lain yang mengandung unsur-unsur hukum dan perubahan-perubahan sosial adalah
teori dari Sir Henry Maine. Dikatakannya bahwa perkembangan hukum dari status
ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan dari masyarakat yanmg sederhana
dan homogen ke masyarakat yang telah kopleks susunannya dan bersifat heterogen
di mana hubungan antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih.
Ketiga
teori umum tersebut sebetulnya lebih banyak menyangkut sebab utama terjadinya
perubahan-perubahan sosial, yakni masing-masing :
1.
Komilasi
yang progesif daripada penemuan-penemuan di bidang teknologi
2.
Kontak
atau konflik antara kebudayaan
3.
Gerakan
sosial (social movement).
Menurut
ketiga teori tersebut di atas, maka hukum lebih merupakan akibat daripada
faktor penyebab terjasinya perubaha-perubahan sosial.
- Hubungan antara Perubahan-Perubahan
sosial dengan Hukum
Perubahanperubahan
sosial yang terjadi di dalam suatu amasyarakat dapat terjadi oleh karena
bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu
sendiri (intern), maupun dari luar masyarakat tersebut (ekstern). Suatu
perubahan sosial lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan
kontak dengan masyarakat lain atau telah mempunyai sistem pendidikan yang maju.
Sistem lepisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen serta ketidakpuasan
masyarakat terhadap bidang kehidupan yang tertentu, dapat pula memperlancar
proses perubahan sosial, dapat juga diketemukan
faktor-faktor yang mungkin menghambatnya seperti sikap masyarakat yang
mengagung-agungkan masa lampau, adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam
dengan kuat, prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing, dan seterusnya.
Faktor-faktor tersebut di atas sangat mempengaruhi terjadinya
perubahan-perubahan sosial beserta prosesnya.
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum (atau
sebaliknya, perubahan-perubahan hukum dan perubahan-perubahan sosial) tidak
selalu berlangsung bersama-sama. Artinya, pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya
dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mungkin hal yang sebaliknya yang
terjadi. Apabila terjadi hal yang demikian, maka terjadilah suatu social lag, yaitu suatu keadaan dimana terjadi ketedakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.
Tertinggalnya
perkembangan hukum oleh unsur-unsur sosial lainnya, atau sebaliknya, terjadi
karena pada hakekatnya merupakan suatu gejala wajar di dalam suatu masyarakat
bahwa terdapat perbedaan antara pola-pola perikelakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah hukum dengan pola-pola
keprilakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah
hukum dengan pola-pola perikelakuan yanhg diharapkan oleh kaedah-kaidah sosial
lainnya.
Hal ini
terjadi oleh karena hukum pada hakekatnya disusun atau disahkan oleh bagian
kecil dari masyarakat yang pada suatu ketika mempunyai kekuasaan dan wewenang.
Hukum
sosial tentang interaksi telah mengembang kearah komunikasi timbal balik yang
lebih efektif dan efisien. Hukum sebagai produk sosial dan sebagai rekayasa
sosial, dalam perspektif perubahan sosial harus bersifat universal, tanpa batas
atau tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
- Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah
Masyarakat
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat,
dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagain suatu mengubah masyarakat,
dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change. Agent of change atau
pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Pelopor perubahan pemimpin masyarakat dalam mengubah sistem
sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam
tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan, dan bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada
lembaga-lembaga kemasayarakatan lainnya. Suatu perubahan sosial yang
dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta
pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat
dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan social engineering dan social planning.
Hukum mungkin
mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh yang tidak langsung di dalam
mendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya, suatu peraturan yang
menentukan sistem pendidikan tertentu bagi para warga negara mempunyai pengaruh
secara tidak langsung yang sangat penting bagi terjadinya perubahan-perubahan
sosial.
Perlu diperhatikan bahwa
perbedaan antara pengaruh langsung dengan pengaruh tidak langsung dari hukum
seringkali tak dapat ditetapkan secara
mutlak atau kadang-kadang dasar pembedaannya agak goyah. Sebab, dalam pelbagai
hal; pengaruh langsung maupun pengaruh tidak langsung salingmengisi. Akan
tetapi keuntungan hukum bertujuan untuk memelihara tata tertib dalam
masyarakat, tidak perlu bersifat konservatif.
BAB III
PENUTUP
Perubahan sosial adalah terjadinya pergeseran sruktur dalam
masyarakat, hancurnya diskriminasi sosial normatif, dan digantikan dengan
diskriminasi teknologis, pola hubungan sosial dan standar perilaku yang
berubah. Pandangan tentang perubahan sosial harus sering dengan pandangan
tentang hukum sosial yang berlaku. Hukum masa lalu telah menjadi mitologi
sosial yang hanya ada dalam dongeng dan cerita masa lalu. Hukum sosial masa
lalu tenggelam oleh perubahan sosial yang lebih dinamis, penuh dengan
penderitaan dan kehancuran harga diri hukum.
Hukum sosial tentang interaksi
telah mengembang kearah komunikasi
timbal-balik yang lebih efektif dan efisien. Teknologi dan elektronika
menjangkau materi hukum sosial dan mengubahnya dengan lebih efektif, tanpa
mernghilangkan substansi normatinya.
Dalam perspektif sosiologis,
hukum universal adalah kehidupan deterministik manusia, karena takdirnya yang
menyebabkan manusia tidak dapat mempertahankan kekekalannya. Hukum tentang
perubahan adalah hukum alam yang fana dan manusia, seadangkan hukum universal
berlaku tanpa batas dan menjangkau semua sistem sosial yang mendunia.
Hukum sosial tidak hanya mempersoalkan untung
dan ruginya para pelaku atau pihak lain, tetapi menyangkut persoalan keyakinan
tentang dampak sosial dan dampak teolegisnya. Hukum yang bersifat normatif
dalam masyarakat adalah hukum yang datang dari cita-cita sosial tentang
kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar